Makassar,Menit7.com- Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Balai Benih dan Pembibitan pada Dinas Pertanian Kabupaten Bone, tahun anggaran 2007, Reskianty Idris alias Debi, ditangkap tim intel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Jumat (7/9/2018).
Menurut Kasi Penkum Kejati Sulselbar, Salahuddin, SH.MH, tepidana ditangkap dijalan Veteran Loundry 27 Makassar, sekitar pukul 9.00 wita, Sebelum ditangkap tim intelejen Kejati melakukan pengintaian selama 3 jam.
Terpidana diciduk tim Kejati beranggotan Iman Wijaya SH MH, H. Zulkarnaen A.L, SH.MH, Salahuddin SH MH, A. Usama Harun SH MH, Dan Irwan Somba SH MH, berdasarkan surat permintaan pencarian orang dari Kejaksaan Negeri Bone, kemudain ditndaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas No. TuG-/R.4.sus.Dsp/09/2018, tanggal 6 September 2018. Dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 615/Pid.sus/2014 tanggal 26 Nopember 2014.
Saat ditangkap semua berjalan dengan lancar, mereka tidak melakukan perlawanan. Kini terpidana diserahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bone untuk dilakukan eksekusi.(Ucheng/menit7)
2,140 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
No Responses